🌈 Standar Jaringan Listrik Yang Baik Sesuai K3

SertifikasiKemnaker. Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekan (Sertifikasi AK3 PUBT) – Pemanfaatan bejana tekan akhir-akhir ini telah berkembang pesat di berbagai proses industri barang dan jasa maupun untuk fasilitas umum dan bahkan di rumah-rumah tangga. Bejana tekanan merupakan peralatan teknik yang mengandung bahaya Untukmembuat panel listrik yang berkualitas dan terjamin aman dalam penggunaan jangka panjang di industri / perusahaan anda, di perlukan tenaga ahli yang berpengalaman di bidang kelistrikan dan mempunyai sertifikasi ahli K3 listrik sebagai standarisasi teknisi listrik, kami siap membantu anda untuk membuat panel listrik sesuai dengan yang anda Matakuliah ini membahas pengetahuan dan keterampilan penerapan K3 dalam pekerjaan bidang teknik elektro. Materi meliputi prinsip K3, K3 bidang teknik elektro, alat pelindung diri (APD) pekerjaan bidang teknik elektro, electric savety, standar K3 sistem kelistrikan, budaya kerja savety serta manajemen K3. 12: Mesin Listrik (DKO6208) Deskripsi 3 menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah; i. penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi; j. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang MenurutPUIL ayat 920 A1, tentang keselamatan kerja berkaitan dengan tempat kerja, diantaranya : a) Ruangan yang didalamnya terdapat peralatan lsitrik terbuka, harus diberi tanda peringatan β€œ AWAS BERBAHAYA ”. b) Berhati-hatilah bekerja dibawah jaringan listrik. c) Perlu digunakan perelatan pelindung bila bekerja di daerah yang rawan bahaya Seringkali paling tidak ada satu orang yang selalu disalahkan; sebagaimana pepatah lama, kecelakaan tidak terjadi begitu saja. Berdasarkan situs www.hse.gov.uk, ada 12 penyebab umum kecelakaan listrik, diantaranya: Sistem pekerjaan yang tidak aman. Informasi yang tidak memadai. Tidak adanya pelatihan. Tegangandan arus listrik yang dihasilkan ini disalurkan melalui kabel jaringan listrik untuk akhirnya digunakan oleh masyarakat. Tegangan dan arus listrik yang dihasilkan oleh generator ini berupa AC (alternating current) yang memiliki bentuk gelombang kurang lebih sinusoidal. Energi Listrik ini biasanya akan disimpan kedalam baterai sebelum MotorElektrikal/Listrik. . Pemilihan Kabel. Dalam pemilihan kabel untuk suatu keperluan tertentu, diperlukan suatu pengetahuan khusus terhadap jenis ataupun type kabel serta spesifikasi teknisnya, agar pemilihan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan. Berikut ini adalah beberapa tipe kabel dari 122 RANGKUMAN Listrik, Lift mengandung potensi bahaya Penggunaan instalasi/peralatan listrik, lift harus memiliki ijin/pengesahan K3 Masa uji lift berlaku 1 tahun Operasional listrik/lift harus diawasi oleh teknisi yang kompeten Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan syarat-syarat K3 1/8/2013. Pembatasanarus tidak sesuai, arus yang masuk tidak dibatasi dengan baik oleh perangkat listrik yang tidak sesuai standar. Kebocoran isolasi, listrik harus diisolasi dengan baik, contoh sederhananya adalah dengan bungkusan kabel pada tembaga. Apabila ada kerusakan isolasi maka arus listrik bisa keluar dan membahayakan Sektorjasa konstruksi adalah salah satu sektor yang paling berisiko terhadap kecelakaan kerja, disamping sektor utama lainnya yaitu pertanian, perikanan, perkayuan, dan pertambangan .Di dalam penelitian ini, perencanaan K3 dibuat berdasarkan pedoman/standar OHSAS 18001 juga sesuai dengan peraturan dan standar teknik terkait konstruksi di Bahayalistrik yang ada pada laboratorium berbeda dengan yang ada di industri, namun tetap saja berbahaya jika tidak dilakukan pengendalian yang tepat. Bahaya mekanik: bahaya mekanik muncul dari alat-alat seperti mesin-mesin bengkel, perkakas tangan dan energi, peralatan lifting , peralatan yang berputar, dan mesin penekan. qGu7. Banyaknya kejadian kebakaran pada sebuah perusahaan yang diakibatkan kegagalan teknis dan korsleting pada peralatan listrik, mendorong pemerintah untuk mengeluarkan perintah mengenai pengimplementasian Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang listrik atau biasa dikenal juga sebagai K3 Listrik di setiap perusahaan. Hal tersebut ditunjukkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Listrik di Tempat Kerja, pengusaha dan atau pengurus wajib melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di bidang listrik. Untuk membantu Anda dalam mengenal K3 Listrik lebih dalam, simak segala penjelasan Kami di bawah ini. Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ? K3 Listrik atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik adalah mekanisme dan aturan kelistrikan dalam kebijakan K3 perusahaan. Alasan dibalik diberlakukannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ini tidak lepas dari perkembangan zaman dengan luasnya jangkauan dan besarnya daya pembangkit listrik yang melampaui kesiapan masyarakat yang pengetahuannya masih terbatas mengenai seluk beluk kelistrikan. Ditambah tak jarang kini kita menemukan bahwa setiap perusahaan memiliki banyak peralatan listrik dan mesin yang berpotensi besar menyebabkan terjadinya kebakaran. Sehingga jika pengadaan pemberlakukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ini tiadakan akan membahayakan para pekerja dan menimbulkan banyak kerugian yang dialami perusahaan atau bahkan masyarakat umum. Tujuan Implementasi K3 Listrik Untuk lebih jelasnya tujuan diimplementasikannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik bisa dirangkum menjadi 4 hal, yakni Melindungi Keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik yang timbul. Membangun lingkungan kerja kondusif tanpa bahaya listrik yang mengintai setiap orang di lingkungan kerja tersebut Menciptakan instalasi listrik yang aman, dan handal serta memberikan keselamatan bangunan beserta isinya Mendorong produktivitas tenaga kerja dengan menciptakan tempat kerja yang sehat dan selamat Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Ruang Lingkup K3 Listrik. Sumber Dalam pelaksanaanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik memiliki ruang lingkup yang meliputi beberapa metode, yakni perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian kelayakan penggunaan listrik. Kegiatan pengecekan terhadap transmisi listrik, pembangkit listrik, distribusi listrik dan pemanfaatan listrik yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 volt arus bolak balik atau mencapai 120 volt arus searah juga termasuk dalam pelaksanaanKeselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik. Sehingga adanya pengecekan yang berkala dan beberapa tindakan pencegahan akan meminimalisir resiko kegagalan teknis dan konsleting yang menyebabkan kebakaran pada peralatan listrik dan mesin di lingkungan kerja terutama perusahaan. Standar Kelayakan Implementasi K3 Listrik Berdasarkan lingkungan kerjanya masing-masing, standar kelayakan kelistrikan setiap perusahaan tentunya berbeda-beda. Dapat dilihat dari Permenaker Nomor 33 tahun 2015 mengenai Perubahan menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 tahun 2015 bahwa kegiatan pemeriksaan dan pengujian melibatkan beberapa pihak seperti Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik, PJK3, Teknisi K3 Listrik dan Ahli K3 Listrik. Instalasi Listrik. Sumber Dimana kegiatan pemeriksaan dan pengujian dilakukan sebelum penyerahan alat dan instalasi listrik kepada perusahaan yang dipasangi komponen listrik untuk mendorong kinerja perusahaan tersebut. Pemeriksaan dan pengujian tersebut dilakukan secara berkala dengan rentang waktu pemeriksaan paling sedikit 1 tahun sekali, sedangkan untuk pengujian paling sedikit 5 tahun sekali. Hasil dari pengujian dan pemeriksaan yang nantinya menjadi bahan pertimbangan penerbitan pengesahan dan pembinaan tindakan hukum. Maka wajib bagi perusahan untuk menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik yang telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi berwenang. Itulah mengapa perusahaan wajib mempunyai Surat Izin Laik Operasi Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja SILO Alat K3 untuk setiap perlengkapan dan peralatan listrik yang mereka gunakan. Dengan adanya surat ini menjadi bukti bahwa Alat K3 yang disediakan untuk tenaga kerja bisa digunakan dengan baik dan sudah melewati tahapan pemeriksaan dan pengujian. Pihak yang terlibat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Dalam pembentukan standar kelayakan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik pada perusahaan memerlukan beberapa pihak yang memiliki tugas masing-masing. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai tugas pihak-pihak tersebut mari simak ulasan di bawah ini. 1. Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik adalah pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik. Dimana pengawas ini memiliki wewenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan dan pengujian bidang listrik. Pengawas tersebut juga bertugas dalam menentukan standar yang akan digunakan dalam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut meliputi standar nasional Indonesia, standar internasional atau standar nasional negara lain. 2. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja PJK3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1995 menjelaskan bahwa PJK3 adalah badan yang bergerak di bidang jasa K3 untuk membantu berbagai perusahaan dalam pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan. Sebuah badan yang bisa memberikan jasa ini jika ia sudah mendapatkan otorisasi dari pemerintah. Hal tersebut supaya bisa memantau kualitas dari layanan yang sudah diberikan oleh badan tersebut. Sehingga tidak semua badan usaha boleh memberikan layanan jasa tersebut, mereka harus menunjukkan bahwa badan mereka sudah terdaftar oleh pemerintah. 3. Ahli K3 Listrik Ahli K3 Listrik. Sumber Ahli K3 Listrik memiliki kewajiban dan tugas untuk melaksanakan persyaratan, sistem dan proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja terutama perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan pelaksanaan dengan waktu penyelenggaraan paling sedikit 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif. Sehingga dengan adanya Ahli K3 Listrik di sebuah perusahaan diharapkan mampu mengawasi peraturan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Untuk menjadi seorang Ahli K3 Listrik diperlukannya pelatihan khusus yang didukung oleh Kementrian Tenaga Kerja atau Kemnaker. Hingga nanti di akhir pelatihan tersebut didapatkan sertifikat resmi yang dikeluarkan Kemnaker. Dimana tujuan dari pelatihan tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan, pembinaan, pengawasan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja keterampilan dalam perencanaan, pemasangan, pengujian, dan pemeriksaan instalasi dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja. 4. Teknisi K3 Listrik Berbeda dengan Ahli, tugas dari Teknisi adalah melakukan kegiatan pemasangan dan pemeliharaan pada pembagkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaat listrik di sebuah tempat kerja. Dengan adanya teknisi ini diharapkan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Nah untuk menjadi sebuah Teknisi K3 listrik juga membutuhkan pelatihan yang nantinya akan mendapatkan sertifikat OHS teknisi listrik yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tujuan dari pelatihan ini tentunya untuk memberikan pemahaman kepada calon teknisi mengenai pengetahuan rinci dalam melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang Listrik. Nah keempat pihak yang terlibat dalam K3 Listrik ini menjadi penutup artikel kali ini. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menjadi referensi anda dalam mengenal seluk beluk mengenai K3 Listrik. Semoga dengan informasi ini pula bisa menyadarkan anda atau para pengusaha mengenai betapa pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik untuk diterapkan pada sebuah perusahaan. Terimakasih sudah menyimak hingga akhir. ο»ΏUkuran kabel instalasi listrik rumah standar PLN sangat disarankan sebagai pilihan utama ketika membuat instalasi listrik rumah. Kabel yang tepat dan memiliki kualitas bagus tentu saja akan dapat menghindari berbagai masalah nantinya. Sehingga luangkan waktu Anda untuk bisa memiliki kabel instalasi listrik rumah dengan teliti. Untuk dapat memilih ukuran kabel yang tepat, ikuti berbagai cara berikut ini. Cara Mengetahui Ukuran Kabel Instalasi Listrik Rumah Standar PLN Terdapat berbagai macam ukuran dan warna kabel listrik yang ada di pasaran. Tentu beberapa dari Anda tidak mengetahui ukuran mana yang harus Anda pilih sebagai kabel instalasi rumah. Kebanyakan rumus atau kode yang sering kita jumpai adalah seperti tertera dibawah ini 1 X 1,5mm; 1 X 2,5mm; 2 X 1,5mm; 2 X 2,5mm; 3 X 2,5mm. Angka sebelum simbol β€œx” menunjukkan jumlah kabel yang ada di dalam pembungkus kabelnya, angka "1" biasanya terdapat pada jenis kabel NGA. Sedangkan untuk angka "2" dan "3" terdapat pada jenis kabel NYM, NYA, atau NYY. Untuk angka di angka di belakang simbol β€œx” merupakan luas penampang kabelnya, sehingga angka 2,5 mm tersebut memiliki arti bahwa di dalam pembungkus kabel tersebut terdapat kabel dengan luas penampang masing-masing 2,5 mm. Baca juga cara menyambung kabel listrik Tips Memilih Kabel Untuk Instalasi Listrik Rumah Dalam memilih kabel yang tepat, Anda bisa mengikuti beberapa tips berikut ini yang bisa memudahkan Anda. 1. Perhatikan Kapasitas Listrik kWh Berikut kapasitas yang disediakan PLN untuk konsumen rumah tangga dengan tegangan 220 Vac 450 VA = 2A 900 VA = 4A 1300 VA = 6A 2200 VA = 10A Kapasitas inilah yang paling banyak digunakan atau dipakai oleh konsumen Indonesia. Semakin besar kabel maka semakin besar juga ampere tetapi ini berlaku untuk tegangan 220 V dan 380 V. 2. Menentukan Kabel Instalasi Listrik Berdasarkan kapasitas VA Dengan menggunakan kapasitas VA, anda akan bisa menentukan ukuran kabel listrik yang akan digunakan dalam instalasi listrik rumah. Kapasitas 450 VA Ketika rumah anda memiliki kapasitas kWh meter sebesar 450 VA yang setara dengan 2 Ampere, maka kabel dengan ukuran sudah sangat cukup. Dikarenakan kapasitas kabel tersebut adalah 17 Ampere. Baca juga bagaimana cara menghemat listrik Kapasitas 900 VA Sama halnya dengan kWh kapasitas 450 VA menggunakan ukuran kabel sudah sangat cukup melihat kapasitasnya yang mencapai 17 Ampere. Kapasitas 1300 VA Kabel masih cukup untuk kWh meter sebesar 1300 VA yang setara dengan 6A. Namun Anda bisa juga menggunakan kabel agar kabel semakin awet. Kapasitas 2200 VA Sangat disarankan menggunakan kabel untuk kapasitas 2200 VA, menjaga agar kabel tidak terlalu panas nantinya. Apa Saja Jenis Kabel Listrik Rumah Standar PLN? Ada banyak macam kabel listrik yang dapat Anda gunakan untuk melakukan instalasi listrik di rumah. Tiap jenis kabel memiliki bahan pembuat yang berbeda yang membuat fungsi dan kemampuanya berbeda. Mengetahui jenis kabel listrik yang ada dapat membantu Anda memilih jenis yang tepat untuk menghindari potensi terjadinya korsleting listrik yang dapat berujung fatal. Baca Juga Penyebab Korsleting Listrik dan Cara Penangannya Berikut adalah beberapa jenis kabel listrik untuk instalasi listrik di rumah yang dapat Anda pilih 1. Kabel NYA Jenis kabel NYA adalah salah satu jenis yang sering digunakan untuk instalasi listrik rumah tangga. Ukurannya yang kecil, sekitar membuat jenis kabel listrik ini cocok untuk digunakan sebagai kabel instalasi lampu dan juga stop kontak. Dari segi fisik, tipe kabel listrik ini memiliki inti kabel tunggal dan lapisan PVC dan tersedia dalam berbagai jenis warna; merah, hitam, biru, kuning. Sayangnya, ukurannya yang tipis serta lapisan PVC yang tidak terlalu kuat membuat jenis kabel listrik ini mudah digigit tikus serta tidak tahan air. 2. Kabel NYM Model kabel ini merupakan jenis kabel yang sering digunakan sebagai kabel instalasi listrik rumah dan juga gedung. Kabel NYM memiliki sifat yang tahan air, namun jenis kabel ini tidak boleh ditanam. Dari segi fisik, model kabel instalasi ini memiliki 1 hingga 4 inti kabel dengan lapisan PVC. Kabel NYM memiliki lapisan PVC yang lebih kuat sehingga dapat berfungsi lebih baik dan tahan lama ketimbang kabel NYA. 3. Kabel NYY Model kabel NYY bisa dibilang sebagai kabel untuk instalasi di bawah tanah. Kabel ini memiliki lapisan yang lebih tebal serta tidak disukai tikus serta memiliki jumlah inti yang lebih banyak. 4. Kabel NYAF Tipe kabel NYAF adalah salah satu kabel instalasi yang memiliki fleksibilitas tinggi. Kabel ini memiliki penghantar tembaga serta lapisan PVC yang sangat cocok sebagai kabel instalasi listrik berbagai jenis panel di rumah Anda. 5. Kabel NYFGbY Jika Anda masih merasa kabel NYY masih belum cukup memenuhi kebutuhan instalasi listrik bawah tanah rumah Anda, maka model kabel NYFGbY dapat menjadi alternatif buat Anda. Model kabel ini merupakan kabel dengan lapisan pelindung paling tebal. Selain itu, kabel ini juga memiliki kapasitas listrik yang besar. Bila disimpulkan, langkah untuk memiliki ukuran kabel instalasi listrik rumah adalah sebagai berikut ini Ketahui kapasitas listrik rumah anda 450 VA - 2200 VA Tentukan besar kabel yang akan digunakan. Sesuaikan budget untuk besar kabelnya Tentukan jenis atau tipe kabel sesuai dengan kondisi lingkungan Anda. Itulah dia penjelasan ukuran kabel instalasi listrik rumah standar PLN serta jenis-jenisnya yang dapat Anda jadikan panduan. Memilih kabel yang tepat akan bisa menyempurnakan rumah Anda, sekaligus terhindari dari berbagai masalah di masa mendatang. Semoga informasi mengenai Ukuran kabel instalasi listrik rumah standar PLN ini bisa berguna dan kunjungi Klopmart karena kami jual kabel eterna murah Jakarta sekarang juga! Baca juga cara mencegah kabel digigit tikus Keselamatan dan kesehatan kerja dibidang kelistrikan menurut data statistik dan symposium kecelakaan yang terjadi karena listrik adalah sebagai berikut Kurang lelbih hampir 95% kecelakan listrik berakhir dengan kematian; Lebih dari 60% kecelakaan listrik yang terjadi karena tegangan rendah; Kurang lebih skitar 50% dari kecelakaan listrik tersebut disebabkan oleh pemakaian alat-alat listrik; Faktor ketidaksengajaan dan kurangnya pengetahuan adalah sumber utama kecelakaan listrik itu terjadi. Namun syarat-syarat penanggulangannya sudah termasuk di dalam PUIL, PIL dan SPL Syarat-syarat Penyambungan Listrik. Jika kita lihat secara teknis kecil kemungkinan terjadi kecelakaan listrik jika pengetahuan tentang syarat-syarat keselamatan listrik taati. Adapun tujuan dari kesehatan dan keselamatan kerja K3 Kelistrikan antara lain Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaanya; Mencegah timbulnya akibat listrik Bahaya sentuhan langsung Bahaya sentuhan tidak langsung Bahaya kebakaran Keselamatan kerja listrik adalah keselamatan kerja yang barkaitan erat dengan alat-alat, proses, bahan, Area kerja dan bagaimana menjalankan pekerjaan. Tujuan dari keselamatan kerja listrik seccara umum yaitu bertujuan melindungi tenaga kerja atau individu dalam menjalankan pekerjaannya yang selalu dekat dengan tegangan listrik disekitarnya, baik dalam bentuk instalasi maupun jaringan. Pada dasarnya keselamatan kerja listrik merupakan tugas dan kewajiban dari, oleh dan untuk setiap orang yang menyediakan, melayani dan menggunakan daya listrik. Adapun keselamatan kerja kelistrikan tidak terlepas dari level kehidupan masyarakat itu sendiri baik dari segi pendidikan, segi sosial ekonomi maupun segi kebiasaan yang merupakan faktor-faktor yang berkaitan erat dengan keselamatan kerja. Kecepatan perkembangan di kelistrikan dan dengan luasnya jangkauan serta besarnya sebuah daya pembangkit listrik yang melebihi kesiapan masyarakat itu sendiri dan masih terbatasnya pengetahuan mengenai apa yang ada di dalam perlistrikan secara khusus. Persyaratan Umum Instalasi Listrik PUIL adalah rambu-rambu utama dalam mengantisipasi bahaya dari listrik yang diakibatkan oleh pelayanan, penyediaan dan penggunaan daya listrik. Tanggal 16 april 2015 yang lalu, Menteri Tenaga Kerja Telah resmi mengeluarkan Permenaker yang terbaru yaitu mengenai Keselamatan dan Kesehatan Listrik di Tempat Kerja. DidalamPermenaker tersebut mengatur mengenai standar, kompetensi Sumber Daya Manusia , dan pengawasan dalam Perencanaan, Pemasangan, Penggunaan, Perubahan dan Pemeliharaan Instalasi Listrik. Download permenaker 12 tahun 2015 klik di sini

standar jaringan listrik yang baik sesuai k3